Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemamakmuran rakyat. Mari kita baca dan memahami UUD 1945 dari pasal ke pasal supaya kita melek hukum. Ada fiksi hukum yang berbunyi semua dianggap tahu hukum. Jadi, sudah menjadi kewajiban kita untuk melek hukum dan menjadi warga negara Indonesia yang taat dengan hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama